Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengatakan, setelah melakukan rapat Kordinasi dengan Gakkumdu beberapa waktu lalu, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut selama 14 hari kerja,.
"sehingga diperkirakan hasilnya akan dikeluarkan pada tanggal 28 Febuari 2024, saat ini masih proses," sampainya.
BACA JUGA:DWP Kabupaten Kaur Gelar Lomba Kreasi Kerajinan Tangan dari Sampah Anorganik
BACA JUGA:Sentra Gakkumdu Kaur Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu
Lebih lanjut, pihaknya masih proses mengkaji apakah laporan yang diterima pihaknya sudah masuk pidana atau tidak.
Sehingga dalam waktu pengkajian ini pihaknya akan mendalami siapa yang melaporkan dan siap yang dilaporkan.
"Selama ini kan yang dilaporkan Tim buka prson Calon. maka kita dalami dulu di kajian kita," katanya.
Ditambahkan, pihaknya belum bisa menduga-duga apakah laporan ini masuk Rana pidana atau tidak, Nemu menurut pahamsayha jika Pidana maka akan diserahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan, jika mengayakut kepemiluan ada regulasi kita.
"Kita belum bisa berandai-andai, kita lihat saja dalam kajian ini, kalau masuk dalam ranah pidana kan ada pihak kepolisian dan kejaksaan," ujarnya