RADAR BENGKULU, PUTRI HIJAU - Seorang pria berinisial BR (19) warga Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.
HR diamankan pihak Polsek Putri Hijau setelah dilaporkan atas dugaan kasus perset_buh*n anak dibawah umur dengan korban yang masih berumur 15 tahun yang diketahui pacarnya sendiri.
Terduga pelaku sendiri diketahui tinggal di perumahan salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH membenarkan adanya kasus perset_buh*n anak dibawah umur tersebut.
"Ya benar, saat ini terduga pelaku telah kita amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimba putrinya yang masih dibawah umur.
"Dari keterangan orangtua korban awal mula peristiwa ini diketahui olehnya pada hari Minggu,4 Februari 2024) sekira jam 23.00 WIB, orang tua korban terbangun dan melihat pintu kamar anaknya terbuka, namun anaknya (korban red) tidak ada," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Tips Sehat Makan Seblak ala Dr Zaidul Akbar
BACA JUGA:Ingat! Pemberhentian Perangkat Desa Harus Persetujuan Bupati
Lanjut Kapolsek menjelaskan kembali, mendapati anaknya tidak ada di rumah, ayah dan ibu korban panik. Ibu korban sempat mendatangi kediaman terduga pelaku yang merupakan pacar dari anaknya tersebut, namun korban juga tidak berada di kediaman pelaku.
"Setelah dilakukan pencarian dikediaman terduga pelaku, korban juga tidak ada. Setelah ibu dan ayah korban kembali kerumah, korban tiba-tiba keluar dari belakang rumah dengan alasan sakit perut, namun orang tua korban tidak mempercayai keterangan korban. Setelah dipertanyakan terus akhirnya korban mengakui telah disetub_hi oleh terduga pelaku," terangnya.