Semua Fraksi Setuju Revisi Perda Tentang Pajak Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Minta Maaf

Selasa 10 Jun 2025 - 21:12 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar
Semua Fraksi Setuju Revisi Perda Tentang Pajak Dilanjutkan, Fraksi Gerindra Minta Gubernur Minta Maaf

Simplifikasi tersebut direalisasikan melalui Perda No.7/2023, yang menyatukan berbagai perda pajak dan retribusi, mulai dari retribusi jasa umum, jasa usaha, jasa tertentu, hingga pajak daerah—yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2025. 

Usin menyebutkan: 

“Langkah ini semestinya memperkuat sistem fiskal daerah. Namun, pelaksanaannya harus disertai evaluasi berkelanjutan agar tidak menambah beban masyarakat.”katanya.

Fraksi Nurani Pembangunan menegaskan, produk hukum daerah—termasuk tarif pajak dan retribusi—bukan merupakan produk individual Gubernur maupun pejabat tertentu di DPRD. Tetapi hasil kesepakatan politik di paripurna setelah melewati proses pansus, fasilitasi publik, konsultasi teknis dan evaluasi Kemendagri.

Usin menegaskan, Gubernur harus paham bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi berdasarkan UU 32/2004. Kalau ada perbedaan argumen, ada mekanisme dengar pendapat, bukan melalui media sosial.

"Jika terjadi perbedaan pendapat, Helmi Hasan sebagai Gubernur atau pejabat Pemprov yang mewakili dapat melakukan Dengar Pendapat dengan DPRD. Sudah ada saluran yang tersedia dalam mekanisme bertata negara, terlebih dalam konteks UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah Bersama DPRD yang menjalankan pemerintahannya," sampai Usin.

Kritik ini menyentil gaya komunikasi informal yang ramai di media, yang dapat melemahkan legitimasi produk hukum. 

Menurut Fraksi Nurani, harus ada penghormatan terhadap mekanisme parlemen dan tata kelola konstitusional.

Dalam pembahasan Raperda No.7 Tahun 2023, proses partisipasi publik—terutama saat konsultasi publik oleh BPKAD—sudah terlaksana secara formal. Namun, Nurani Pembangunan menekankan pentingnya efektivitas, bukan hanya formalitas.

Salah satu polemik yang muncul belakangan adalah dugaan penundaan atau pembatalan Perda, dan pernyataan Gubernur bahwa Perda belum dijalankan. Nurani Pembangunan menolak interpretasi keliru.

“Perlu dicermati bahwa Perda No.7/2023 telah berlaku sejak 29 Desember 2023, dan ketentuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru diterapkan sejak 5 Januari 2025,” tegas Usin.

BACA JUGA:Arus Kendaraan di Jalan Tol Sumatera Meningkat Drastis, Bengkulu Catat Lonjakan Hingga 72 Persen

BACA JUGA:Suporter Timnas Indonesia Buat Lumpuh Osaka, Jepang Kaget Ranking FIFA Indo Melejit

Ia menegaskan, perbedaan persepsi tidak boleh menjadi ajang kontroversi publik yang mengorek citra Gubernur dan pemerintah daerah tanpa akar basis data yang jelas.

Nurani Pembangunan mendukung kuat adanya ruang diskresi (Pasal 96 UU 1/2022) yang dimanfaatkan Gubernur untuk memberikan keringanan pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur, seperti dilakukan pada tahun sebelumnya. Prinsip ini sejalan dengan amanat SE Mendagri No. 900/2024 untuk memberikan keringanan PKB dan BBNKB sebagai respons terhadap kondisi ekonomi sulit.

Namun, Fraksi ini mengritisi bahwa kebijakan tersebut perlu disertai simulasi fiskal yang realistis. Jika tarif PKB misalnya diturunkan, opsi kenaikan retribusi atau optimalisasi pendapatan non-pajak harus disiapkan untuk menutup gap anggaran.

Kategori :