Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, menyoroti pelaksanaan Uji Kompetensi yang diadakan secara berkala sesuai amanat Komisi Aparatur Negara (KSN). Uji kompetensi seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Amanat KSN, dua tahun harus dilaksanakan uji kompetensi. Tujuannya adalah menguji kestabilan, kemampuan, dan kualitas Sumber Daya Manusia Birokrasi," jelas Dempo.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Reformasi dan Birokrasi, PPT dapat ditempatkan sesuai tempat, kemampuan, dan fungsinya, dan harus dilakukan secara kompeten. Bukan karena kepentingan politik atau kekerabatan.
"Boleh keluarga, boleh tim, asal kompeten. Yang tidak boleh adalah yang tim, keluarga, tetapi tidak kompeten. Catatan pentingnya, Ujikom tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi menjelang pemilu," tutur Dempo.