RADAR BENGKULU, MANNA - Dalam menyusun penggunaan anggaran, ada yang harus pertama kali dilakukan oleh Pemerintah.
Yang mana urusan tersebut pertama kali yang harus didahulukan yaitu urusan wajib dasar terkait pendidikan dan kesehatan. Bagaimana yang lainnya bisa berjalan dengan baik kalau dua urusan wajib ini belum bisa dilakukan secara maksimal.
Sesda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip ,M.Si mengatakan artinya bukan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan daerah, hal inilah yang harus dilakukan perencanaannya secara matang, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun desa.
"Yang mana perencanaan ini sering kita lakukan dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Untuk itu kita harus memahami dahulu esensi ini mana yang wajib dan mana yang bukan, jangan hanya melihat anggran dari nominal anggran saja," papar Sukarni diruangannya Jum'at (02/02).
BACA JUGA:Ini Jumlah Formasi Usulan Pemda Bengkulu Selatan Terkait CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Dewan Pengawas BPJS Sidak di RSUD HD Manna, Ini Temuannya
Dari Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Pusat terkait pendidikan dan kesehatan petunjuknya sudah datang duluan. Dari sekian Miliar dari anggaran daerah yang diberikan ada sekian persen untuk pendidikan dan kesehatan bahkan yang lebih ekstrim lagi Dana Alokasi Umum (DAU) sudah ditentukan.
Tinggal nantinya TAPD meletakkan posisi anggrannya, dan sudah ditentukan oleh Pusat dari sekian Miliar tersebut. Baru nantinya dari keduanya dianggarkan baru nantinya diprioritaskan terkait yang lain. Tetap dari semua perencana penyusunan pembangunan ini ada dua sistem ada yang top up ada juga yang Bottom up dan top down.
BACA JUGA:Pastikan Pengamanan Pemilu, Polres Lakukan Simulasi
"Dengan kita memprioritaskan pendidikan dan kesehatan maka Insa Allah kita bisa melakukan perencanaan yang selanjutnya, yang menjadi prioritas pembangunan daerah. Intinya bagaimana kita mau merencanakan pembuangan prioritas yang lain kalau kedua prioritas tersebut belum terpenuhi," pungkas Sukarni.