Berbeda lagi keteranganya saat dikonfirmasi secara langsung. Saat ditemui, ia mengaku kondisi smartphone sedang kurang baik. Acap kali beroperasi sendiri. Kadang nelpon seseorang secara tiba-tiba, termasuk mengunggah status sendiri.
Epi mengaku kaget di status WhatsApp dirinya sudah memosting gambar Caleg. Ia memastikan, status itu pukan postingannya secara sengaja.
Melainkan terposting akibat smartphone miliknya beroperasi dengan sendiri.
"HP saya ini jalan sendiri. Saya mohon maaf atas kejadian itu. Saya juga mengerti aturan," pungkasnya.
BACA JUGA:KASN RI Dorong Peningkatan Sistem Manajemen ASN di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Efiwati Noer: Memperjuangkan Warga Bengkulu Untuk Menikmati Pendidikan
Perlu diketahui, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas atau ikut aktif berpolitik praktis dapat disanksi pidana.
Dalam Undang-Undanh Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN, dijelaskan sanksi pidana bagi ASN yang terlibat politik praktis.
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, salah satunya ASN dilarang memposting di media sosial atau media lain yang bisa diakses publik.