Tidak Butuh Waktu Lama, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap

Sabtu 24 May 2025 - 19:59 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar
Tidak Butuh Waktu Lama, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap

RADAR BENGKULU, MANNA - Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, kurang dari 24 jam usai kejadian, pelaku AR (54) diduga spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Kaur ditangkap polisi pada Jumat 23 Mei 2025.

Terduga pelaku AR ini merupakan warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.

Karena terduga pelaku melawan petugas saat mau ditangkap,terduga pelaku diberikan hadiah  timah panas bersarang dikakinya. Penangkapan terduga  pelaku ditangkap usai pihak kepolisian, dalam hal ini Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menerima laporan dari korban Fernando (36), warga Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian setelah pelaku terekam kamera CCTV saat sedang mencuri di tokonya. Yaitu, Toko Sinar Pino, sekitar pukul 04.25 dini hari.

BACA JUGA:Pemdes Bandar Agung Laksanakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Pemdes Beringin Datar Laksanakan Musyawarah Pra Pembangunan

Adapun, kronologis kejadian bermula, Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban Fernando menerima telpon dari saudari yang menanyakan apakah sudah membuka minimarket milik korban atau belum. Namun, saat itu korban menjawab belum, karena ia masih di rumah.

Setelah itu, korban langsung ke minimarket milik korban dan mendapati pintu minimarket telah terbuka. Kemudian, korban mengecek barang-barang jualan dan uang dalam meja kasir.

Setelah dicek, korban mendapati uang sebayak Rp 1 juta telah hilang. Kotak penyimpanan uang yang berisi uang tunai Rp 2 juta, minyak goreng merek vipko 1 dus kemasan 2 liter, kopi bubuk 2 kemasan, dan kotak amal Masjid Desa Tanjung Aur, Kecamatan Pino Raya sudah tidak ditemukan lagi.

Kemudian, korban mengecek CCTV dan mendapati bahwa memang ada seseorang yang tidak dikenali telah masuk kedalam minimarket dengan cara murusak gembok minimarket. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan, jika memang pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat. Pengamanan pelaku belum sampai 24 jam setelah menerima laporan dari korban.

BACA JUGA:Perkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya

BACA JUGA:Usai Dilaporkan OKP ke Kejaksan Negeri Manna, KPU BS Juga Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

Akhyar menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan saat sedang berada di kosannya yang beralamat di Jalan BLK Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Lalu, Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan membawa terlapor ke Mapolres Bengkulu Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :