Kades Jeranglah Tinggi Menjadi Tersangka Penggunaan DD Tahun 2022

Selasa 20 May 2025 - 21:43 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah M
Kades Jeranglah Tinggi Menjadi Tersangka Penggunaan DD Tahun 2022

RADAR BENGKULU, MANNA - Terkait tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa(DD). Dari penyelidikan yang dilakukan sudah cukup panjang dari tahun 2023,selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan dan akhirnya Kepala Desa(Kades) Jeranglah Tinggi inisial TS ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan terkait penggunaan Dana Desa(DD) tahun 2022 yang lalu,terhitung sejak, Senin 5 Mei 2025 dan dilakukan penahanan di Mapolres Bengkulu Selatan sejak, Rabu 14 Mei 2025 yang lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH menyampaikan sebelum ditetapkannya tersangka atas nama TS,pihak Tipikor Bengkulu Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi sebanyak 79 orang. Setelah  mencermati fakta-fakta yang ada. Selain itu, perkara dugaan korupsi ini juga dinilai sudah mencukupi bukti melakukan perbuatan yang melawan hukum barulah TS ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada tahun 2022 tersebut Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi mengolah anggaran sebesar Rp.2 Miliar lebih,dimana dalam penggunaannya ditemukan perbuatan melawan hukum,yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.526 juta rupiah. Kamipun sudah menyita beberapa dokumen sebagai Barang Bukti(BB),"papar Akhyar di aula Polres Bengkulu Selatan Selasa(20/05).

BACA JUGA:Sekda BS Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Nota LKPJ 2024

BACA JUGA:TMMD Ke-124 Kodim 0408/BS Garap Pembuatan Lapangan Voly

Kasatpun menyampaikan dalam kasus tindak pidana korupsi ini juga telah menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis. Bagaimana tidak, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, kerugian negara tembus sebesar Rp 526 juta lebih.

Hal ini terjadi karena adanya pencairan dana tanpa ada RAB, SPP dan tidak ada pernyataan pertanggung jawaban dan bukti transaksi. Belanja barang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa. Adanya pemotongan upah kerja tukang, pemalsuan SPJ,adanya kekurangan volume pengerjaan Gedung serba guna,tempat pakan ternak,dan pembuatan pauk(tempat mandi). Pemotongan honor juga terjadi dalam perkara ini. Adanya mufakat jahat dalam penetapan satuan harga,serta pemilihan penyedia penyelanggaraan kegiatan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya(PJUTS) yang dipilih langsung oleh Kades dan Sekretaris.

"Berdasarkan fakta - fakta hasil penyidikan dari ketrangan saksi ahli, persesuaian alat bukti dan hasil PKKN kita tetapkan TS sebagai tersangka,kedepannya proses ini tetap berjalan tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru dalam penggunaan DD tahun 2022,"pungkas Akhyar.

Kategori :