
RADAR BENGKULU – Penyelidikan tragedi karamnya KM Tiga Putra di perairan Pulau Tikus Bengkulu mulai menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal, ES (40), sebagai tersangka utama.
Pria yang bertugas sebagai nakhoda kapal wisata tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan delapan orang penumpang dan membuat puluhan lainnya harus dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, kami menetapkan ES sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis (15/5).
Menurut Sujud, ES dinilai lalai karena memaksakan kapal berlayar dalam kondisi tidak layak. Fakta mencengangkan pun terkuak. Kapal tersebut ternyata sudah tak punya izin operasi sejak 2021.
Kapal Dimodifikasi, Tak Urus Izin Lagi
Dari hasil penyelidikan, diketahui KM Tiga Putra sempat memiliki izin. Namun setelah kapal mengalami modifikasi, ES tidak pernah lagi memperpanjang surat izin operasionalnya.
“Sejak 2021 kapal ini beroperasi ilegal. Setelah dimodifikasi, tersangka tidak pernah lagi mengurus izin baru. Padahal secara aturan, itu wajib,” terang Sujud.
Tak hanya itu, dalam peristiwa nahas tersebut, KM Tiga Putra mengangkut 107 penumpang. Padahal kapasitas kapal diperkirakan jauh di bawah jumlah tersebut. Kapal itu membawa 101 wisatawan, 1 nakhoda, dan 5 anak buah kapal (ABK).