RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 lalu melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 80 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah ini.
Dari sekitar 80 BUMDes dari 148 desa se-Kabupaten Mukomuko yang diperiksa, pihak inspektorat menemui permasalahan atau kendala-kendala BUMDes sehingga sulit berkembang.
"Tahun 2023 lalu, seluruh desa kami periksa. Fokus kita, itu realisasi belanja atau penggunaan Dana Desa dan Alokasi Danan Desa (DD/ADD) serta BUMDes," papar Inspektur Ipda Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST dikonfirmasi hari Selasa 30 Januari 2024 di ruang kerjanya.
"Ada 80 desa yang fokus jadi objek pemeriksaan itu BUMDes-nya. Sisanya fokus pemeriksaan tim, itu belanja DD dan ADD," imbuh Apriansyah.
BACA JUGA:15 Pasang Finalis Putra Putri Kampus Provinsi Bengkulu Masuk Karantina
BACA JUGA:KPU Kaur Adakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Apriansyah mengungkapkan, ditemukan permasalahan BUMDes di Kabupaten Mukomuko yaitu usaha BUMDes stagnant atau tidak mengalami perkembangan.
Hal itu dipicu, Gonta ganti pengurus BUMDes dan pengurus BUMDes belum memahami peraturan-peraturan mengenai perusahaan "plat merah" milik desa.
Hasil pemeriksaan tim Inspektorat juga menemukan ada BUMDes yang usahanya stagnant namun penyertaan modal dari keuangan desa sudah berkurang.
"Permasalahanya itu. Tapi tidak semua, ya. Ada juga sejumlah BUMDes yang kita periksa sudah bagus. Sudah memberikan kontribusi dan dividen bagi keuangan desa," papar Inspektur.
Ditambahkannya, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah mendorong desa membentuk BUMDes bukan tanpa alasan.
BACA JUGA:UINFAS Bengkulu Gelar Tes Membaca Al-Quran
BACA JUGA:Dempo: Jangan Hanya Tandatangan Kontrak Kerja Saja, OPD Pemprov Bengkulu Harus Buktikan Kinerja
Pertama, tentu sebagai salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat desa, dan tentu sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes) sehingga pemerintah desa memiliki kemandirian keuangan.
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa penyertaan modal dari keuangan desa yang umumnya bersumber dari Dana Desa itu adalah uang negara. Maka, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku. Pertanggungjawaban harus jelas," demikian Apriansyah.