RADAR BENGKULU, MANNA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mewajibkan seluruh pejabat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan masing-masing setiap tahunnya.
Tidak terkecuali untuk tahun 2024 ini, seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia, termasuk 142 Kades yang ada di Bengkulu Selatan.
Bahkan intruksi ini sudah disampaikan kepada seluruh Camat untuk menyampaikan kepada Kades agar melaporkan laporan harta kekayaan ke KPK.
Inspektur Ipda Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan sampai saat ini belum ada yang melaporkan, tetapi pihaknya menunggu secepatnya terkait harta kekayaan terakhir pada tahun 2023 yang lalu ke KPK RI.
"Untuk mekanisme laporan harta kekayaan Kades disampaikan melalui Camat menuju DPMD baru nantinya ke Inspektorat,atau bisa langsung melalui aplikasi ataupun yang belum mengerti bisa langsung datang ke Inspektorat dan akan kita ajari bagaimana cara melaporkannya,"papar Hamdan diruangannya Selasa (30/01).
BACA JUGA:Kades Jeranglah Rendah Perjuangkan Enam Usulan Prioritas
BACA JUGA:12 Titik CCTV Bisa Tekan Angka Kriminalitas
Laporan harta kekayaan ini wajib dilakukan Kades. Dengan tujuan untuk mengetahui dari mana saja sumber harta kekayaan Kades tersebut, apalagi saat ini disetiap Desa sudah mengelola anggaran diatas Miliaran rupiah.
Walaupun sampai saat ini memang belum ada temuan dari pihak KPK.
Bukannya mau membatasi berapa jumlah kekayaan Kades, tetapi hanya mau sekedar mengetahui dari mana saja asalnya. Untuk itu diharapkan kepada seluruh Kades untuk secepatnya melaksanakan semua program yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
"Tetapi ada yang perlu diingat, semua kegiatan yang dilakukan kita berharap tertib administrasi. Dan hindari penyimpangan - penyimpangan yang nantinya berujung dengan urusan dengan pihak hukum,"pungkas Hamdan.