Program Listrik Gratis di Provinsi Bengkulu Sudah Capai 600 Pendaftar

Senin 29 Jan 2024 - 21:41 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar Zaros

Pemasangan listrik membutuhkan syarat lokasi rumah yang sudah tersedia jaringan listrik dan diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat.

Hal penting yang perlu diperhatikan, rumah sasaran harus berstatus milik sendiri dengan bukti surat keterangan tanah atau sertifikat, bukan rumah kontrak/sewa.

Proses pendataan masyarakat dalam program BPBL akan dilakukan dalam dua bulan, diharapkan perangkat daerah di tingkat desa/kelurahan dan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara mandiri. 

 

Kategori :