Pemasangan listrik membutuhkan syarat lokasi rumah yang sudah tersedia jaringan listrik dan diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat.
Hal penting yang perlu diperhatikan, rumah sasaran harus berstatus milik sendiri dengan bukti surat keterangan tanah atau sertifikat, bukan rumah kontrak/sewa.
Proses pendataan masyarakat dalam program BPBL akan dilakukan dalam dua bulan, diharapkan perangkat daerah di tingkat desa/kelurahan dan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara mandiri.
Kategori :