Tenaga Honorer Non-Database Bengkulu Minta Bantuan ke DPRD Provinsi

Senin 28 Apr 2025 - 21:04 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar
Tenaga Honorer Non-Database Bengkulu Minta Bantuan ke DPRD Provinsi

Zainal juga menegaskan, terkait hak gaji yang belum dibayarkan, pemerintah daerah wajib segera memenuhi kewajibannya. Menurut dia, membiarkan tenaga kerja bekerja tanpa upah merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

"Kalau kita sudah mempekerjakan orang, maka harus dibayar. Itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Tidak membayar gaji adalah pelanggaran besar," tandasnya.

Ia berjanji akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Termasuk melalui forum resmi DPRD untuk mendesak pemerintah provinsi mempercepat penyelesaian masalah.

Kategori :