RADAR BENGKULU - Proses hibah gedung bekas Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) yang berada di lahan milik Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu masih menghadapi tahapan krusial.
Yakni menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Meskipun pembangunan gedung tersebut dilakukan di atas lahan milik UINFAS Bengkulu, namun proses hibahnya masih memerlukan persetujuan dari DPRD. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, menjelaskan, meskipun beberapa aset telah diserahkan, tiga gedung eks STQ masih menunggu persetujuan DPRD.
"Proses penyerahan gedung eks STQ itu tetap membutuhkan persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. Prosesnya masih berlangsung, dan kita tunggu hingga prosesnya selesai," ungkap Haryadi.
BACA JUGA:Proyek Jalan Inpres 2024 Masih Menunggu Persetujuan Verifikasi Kementerian PUPR
BACA JUGA:Air Limbah Menggenang, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Lebih lanjut Haryadi menambahkan, sebagian aset sudah diserahkan, namun ketiga gedung eks STQ masih menanti persetujuan DPRD sebelum dapat diserahkan sepenuhnya kepada UINFAS Bengkulu. Dia menjelaskan bahwa mekanisme proses hibah akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, yang tergabung di Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, memberikan informasi terkait sejarah usulan hibah gedung eks STQ. Menurutnya, sebelumnya usulan hibah ini sempat ditolak karena khawatir aset tersebut akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
"Pada waktu itu kita minta aset tersebut menjadi milik UINFAS, dengan catatan tidak boleh dikomersilkan. Pada poin inilah tidak ada yang bisa menjamin, baik Pemprov ataupun UINFAS Bengkulu sendiri," jelas Usin.
DPRD Provinsi Bengkulu menolak konsep BLUD untuk mengelola aset gedung eks STQ tersebut.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan bahwa penolakan terjadi karena ada kekhawatiran akan adanya unsur komersial yang dapat mengganggu proses hibah.
"Ketika nilai aset di atas Rp 5 miliar, harus ada persetujuan hibah dari DPRD. Ini menjadi alasan mengapa persetujuan DPRD dianggap sangat krusial. Selama persetujuan DPRD tidak ada, maka penyerahan tidak bisa dilakukan," tandas Usin.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Tentang Inflasi Pangan, Ini Isinya
BACA JUGA:Lengkap, Tempat Kosan Sutan Harganya Masih Terjangkau