
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah menegaskan bahwa hukum air musta'mal adalah thahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak. Sebab, pada mulanya air tersebut memang suci. Air musta'mal adalah air yang pernah digunakan untuk wudhu maupun mandi besar.
Dalam kitab tersebut juga terdapat hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah wudhu menggunakan gayung. Dari Abdullah bin Zaid RA, ia mengatakan, "Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, kemudian beliau menggosok kedua lengannya." (HR Ibnu Khuzaimah)
Tata Cara Wudhu
Merangkum kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, berikut tata cara wudhu menurut para ulama ahli fikih.
Niat
Membasuh kedua telapak tangan
Madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung)
Membasuh muka
Membasuh kedua tangan