RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M. MA, mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang melintas di wilayah Provinsi Bengkulu agar mematuhi standar muatan, agar meminimalisir kerusakan jalan di Provinsi Bengkulu yang akhir-akhir ini sering terjadi.
Menurut Gubernur, persoalan serius yang melibatkan kendaraan angkutan batu bara dan dampak negatifnya terhadap infrastruktur jalan provinsi dan nasional di Provinsi Bengkulu terus menjadi perhatian utama.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, solusi konkret tampaknya belum ditemukan, menyebabkan kerusakan yang merugikan.
Kondisi semakin memburuk dengan adanya kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) yang melintasi jalan-jalan tersebut tanpa mematuhi ketentuan muat kendaraan.
Akibatnya, beberapa ruas jalan mengalami kerusakan signifikan. Termasuk jalan di Kabupaten Bengkulu Utara yang baru dibangun melalui dana Inpres.
Sehingga demikian, permasalahan ini dengan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait, terutama kendaraan angkutan dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya patuh terhadap ketentuan tonase muatan kendaraan untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur yang telah dibangun.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Hadiri Training Of Trainer Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu
BACA JUGA:TPG Provinsi Bengkulu Triwulan IV Segera Dibayarkan, BKD Siapkan Rp 11 M
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ungkap Mekanisme Pajak Alat Berat untuk PAD
"Pembangunan jalan itu untuk fasilitas pelayanan masyarakat secara umum, dan saya minta kesadaran dari semua pihak agar infrastruktur yang sudah dibangun dapat dijaga dan tidak cepat rusak," tegas Gubernur Rohidin. Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran akan dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat secara luas jika kerusakan jalan terus berlanjut.
Gubernur Rohidin juga menyadari bahwa regulasi yang mengharuskan angkutan batubara menggunakan jalur khusus belum sepenuhnya diterapkan secara signifikan di wilayah ini. Dia menyoroti tantangan nyata dalam implementasi regulasi tersebut, terutama karena pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak selalu mampu membangun jalan secara mandiri.
"Kita juga tahu tidak mungkin juga pemilik IUP itu membangun jalan secara mandiri. Maka saya kira tolong kepatuhan terhadap standar muatan itu menjadi keharusan."
Permintaan untuk mematuhi standar muatan bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur.