RADAR BENGKULU, SELUMA- Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST mewakili Bupati Seluma membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma, di ruang rapat Bupati Seluma pada Jumat (19/1) .
Sosialisasi dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Seluma, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dan awak media massa yang ada di Kabupaten Seluma.
Asisten Administrasi dan Umum Riduan Sabfin ST menyampaikan bahwa Perbup ini merupakan pedoman penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma.
"Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan. Yaitu tanggal 22 September 2023," sampai Riduan Sabrin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Seluma Nurul Iksan, SE, MM menjelaskan isi dari Perbup No 27 Tahun 2023 ini.
"Penyebarluasan informasi dapat dilakukan dengan cara langsung, melalui website dan portal Media Center Kabupaten Seluma dan Media Massa," ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo juga menyampaikan untuk penyebarluasan informasi melalui Media Massa, dapat dilakukan oleh Media Massa yang telah memenuhi kriteria dalam Perbup ini.