Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Senin 10 Mar 2025 - 11:16 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Herdi
Apakah Sikat Gigi Saat Puasa Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Adapun hadits yang dimaksud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

 

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

 

Artinya: "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, sikat gigi ketika puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani.

 

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa' mengatakan bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Ia berpendapat, jika hal tersebut memang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, maka Rasulullah SAW pasti telah menjelaskannya dan para sahabat pun akan melaksanakannya serta menyampaikannya kepada umat sebagaimana ajaran syariat lainnya.

 

Dijelaskan juga dalam kitab Zadul Ma'ad edisi Indonesia oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama sepakat bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur, yang mana berkumur ini lebih mendalam daripada bersiwak (bersikat gigi).

 

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menginginkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau mulut yang tidak sedap, dan membiarkan bau mulut yang tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.

 

Meskipun ada hadits yang menyebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada minyak wangi di hari kiamat, hal ini harus dipahami sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa. Bukan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kebersihan mulut.(***)

Kategori :