RADAR BENGKULU - Sebanyak 11 orang yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Kota Bengkulu, termasuk dalam kategori anak-anak, menghadapi proses persidangan perdana Kemarin (16/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas II A. Dihadapan hakim tunggal, Reswan SH MH. Sidang yang digelar tertutup ini juga dihadiri sejumlah saksi korban, pelapor, dan orang tua para terdakwa. Tidak hanya itu, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun pelapor, juga melakukan proses perdamaian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Agustian SH MH, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai pidana penjara hingga 9 tahun, meskipun mereka masih berusia anak-anak.
"Dikarenakan mereka masih berusia anak-anak, tentu akan ada banyak pertimbangan. Salah satunya karena mereka masih sekolah, sehingga proses persidangannya akan berbeda," ujar Denny.
BACA JUGA:Lulusan Perguruan Tinggi Didorong untuk Menjadi Entrepreneur dan Menciptakan Lapangan Kerja
Diketahui, peran 11 terdakwa anak dalam kasus begal ini beragam. Ada yang bertugas mengawasi sekitar dari sepeda motornya, ada yang menakut-nakuti korban, dan peran lainnya. Denny menegaskan bahwa ancaman hukuman, meskipun berdasarkan Pasal 365, biasanya hanya 1/3 dari ancaman hukuman, berbeda dengan penerapan pada kasus dewasa.
"Saat ini, 11 orang tersebut tidak mengikuti proses belajar di sekolah karena sedang menjalani proses hukum. Orang tua juga hadir mendampingi selama persidangan untuk melihat perhatian yang diberikan kepada anak-anak mereka," tambah Denny.
Proses sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/11/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan. Denny menyampaikan bahwa sidang dipercepat mengingat status para terdakwa yang masih anak-anak.
BACA JUGA:Semua Poster Caleg yang Langgar PKPU dan Perwal Dicopot, Termasuk yang Nempel di Pohon
"Sementara tiga terdakwa lain yang sudah masuk usia dewasa, sidang penuntutan belum dilakukan, dan akan segera dilakukan karena berkaitan dengan masa penahanan," ungkap Denny.
Denny menambahkan bahwa Kejaksaan menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) untuk 14 orang terkait kasus ini, dengan 11 anak-anak dan 3 dewasa. "Pelaku sebenarnya 14 orang, bukan 16 orang seperti yang sempat beredar," jelasnya. (wij)