Pencuri Mesin Treiser Padi Pindah Tempat Tidur

Rabu 17 Jan 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah Muhammadin

RBI, MANNA - YM (18) tahun pemuda berasal dari Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim, terpaksa pindah tempat tidur di penjara. 

Hal itu karena YM ketahuan mencuri mesin Treiser padi.  Saat ini YM telah diamankan oleh team Unit Reskrim Polsek Seginim  bersama Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

YM ditangkap di rumahnya saat sedang dalam keadaan tertidur pulas,yang akhirnya mulai saat ini harus berpindah tempat tidur di hotel prodeo.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan YM diciduk oleh  unit Reskrim  Polsek Seginim  pada Rabu (17/01) dinihari pukul 00.30 wib  karena telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Mesin Treiser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah.

"Berdasarkan informasi yang kita terima YM melakukan aksinya pada Jumat(05/01) yang lalu. Sekira pukul 03.00 Wib di area persawahan Miski,di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah, " ujarnya Sarmadi diruangnnya Rabu(17/01).

BACA JUGA:Dinas Perkim Bengkulu Selatan Berharap Bantuan Pusat Untuk Relokasi Masyarakat 2 Desa

BACA JUGA:Gerak Cepat Bupati Bengkulu Selatan Layani Masyarakat yang Membutuhkan

YM telah berhasil  diamankan berikut dengan  barang buktinya satu Unit Mesin Treiser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah, dan saat ini  sudah ditahan di Mako Polres Bengkulu Selatan, YM dilakukan penahanan atas dasar adanya laporan  tindak pidana  pencurian 1(satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah. Sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh  korban langsung ke Polsek Seginim.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dimintai keterangan lebih lanjut dan akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya. Atas laporan yang disampaikan oleh Edi Hernawan , (46 tahun), telah terjadi pencurian 1(satu) Unit Mesin Triser Padi 7'5 Pk merk Shark warna merah miliknya di Area persawahan.

BACA JUGA:Siapkan Tenaga Kerja Profesional

BACA JUGA:Gelar Rapat, Jatah BBM Nelayan Bengkulu Selatan Hanya 70 Liter

"Untuk pelaku akan kita persangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan  dengan  ancaman maksimal selama 7 tahun,selain itu kita berharap bagi masyarakat agar selalu menyimpan peralatannya dengan baik,"pungkas Sarmadi.(afa) 

Kategori :