Apalagi saat ini Pemda Bengkulu Utara sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Sehingga sudah ada dasar hukum yang jelas yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mendorong peran serta swasta atau perusahaan dalam membangun Bengkulu Utara.
“Sehingga perusahaan tidak hanya berusaha dan mengambil keuntungan dari usahanya, namun sebagian dari keuntungan tersebut harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan sebagaimana diatur dalam Perda TJSLP,” terangnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD BU Rutin Turun Langsung Diskusi dengan Masyarakat
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Minta Fokus Soal Perlindungan Anak & Perempuan
Selain itu, untuk perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit atau Crude Palm Oil, dewan juga meminta perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan petani lokal. Saat ini perkebunan kelapa sawit milik masyarakat juga jumlahnya besar di Bengkulu Utara. Sehingga dengan adanya perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa saiwt di Bengkulu Utara ataupun perusahaan Crude Palm Oil, ia berharap bisa menjaga stabilitas harga kelapa sawit di Bengkulu Utara. Sehingga, petani bisa tetap mendapatkan harga yang bagus dan meningkatkan ekonomi kecil petani.
Selain itu, perusahaan juga diminta membantu petani dengan melaksanakan program-program pembinaan petani kelapa sawit.Sehingga selain bisa menguntungkan petani dengan mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.
Perusahaan juga bisa terbantu lantaran hasil perkebunan yang dijual dari petani ke perusahaan juga sesuai dengan standar buah yang ditetapkan perusahaan.
“Intinya, perusahaan harus memiliki kesamaan pandang untuk membangun Bengkulu Utara, membantu rakyat dan bukan hanya berusaha di Bengkulu Utara. Kami juga sebagai anggota DPRD akan terus melakukan pengawasan,” pungkas Ardin Silaen.