Tersangka Korupsi Dana BUMDes Sinar Laut Ditahan di Lapas Malabero, Jaksa Jelaskan Alasannya

Rabu 05 Feb 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M
Tersangka Korupsi Dana BUMDes Sinar Laut Ditahan di Lapas Malabero, Jaksa Jelaskan Alasannya

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sehari setelah menerima pelimpahan berkas beserta 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Dana (DD) dalam tata kelola dan penatausahaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko lasung memberangkatkan tersangka ke Lapas Malabero Kita Bengkulu. 

Tersangka dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Sinar Laut yaitu HS selaku Kades, SG Direktur BUMDes, dan FH Bendahara BUMDes. Ketiganya diberangkatkan ke Lapas Malabero pada Rabu siang, 5 Februari 2025. 

"Benar, seluruh tahanan  yang terlibat pada perkara dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Sinar Laut telah kita bawa ke Lapas Malabero Bengkulu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH dan didampingi Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH. pada hari Rabu, 5 Februari. 

Ario menjelaskan alasan pihak JPU Kejari Mukomuko menitipkan 3 tersangka itu ke Lapas Malabero. Tidaklah lain untuk mempermudah proses persidangan yang bakal dijalani tersangka. 

BACA JUGA:Sabet Medali 100 Persen, Double Kick Atlet Taekwondo Mukomuko Mengagumkan

BACA JUGA:Modernisasi Pertanian Bisa Picu Generasi Muda Turun Bertani

"Pertimbangan mereka ditahan di Lapas Malabero Bengkulu, untuk mempermudah proses persidangan. Karena sidangnya nanti digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu," paparnya.

Dijelaskan sebelumnya, HS, SG, dan FH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Harapan Jaya hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 160 juta. 

Kerugian tersebut, bermula pada tahun 2016 hingga 2018. Selama tiga tahun berturut-turut, BUMDes Harapan Jaya mendapat kucuran dana berupa penyertaan modal sebesar Rp 160 juta.

"Dugaanya, setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun. Namun dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya," jelasnya. 

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, yaitu menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan sendiri, dan bukan untuk peruntukannya. 

BACA JUGA:12 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan DD Tahap Pertama

BACA JUGA:Jawaban Tegas Ketua DPRD Mukomuko Atas Tuntutan Aliansi Honorer R2 dan R3

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para terdakwa dijerat pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes. Tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.

Kategori :