Menteri Keuangan Memangkas 16 Pos Belanja di Kementerian dan Lembaga

Selasa 28 Jan 2025 - 19:40 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar
Menteri Keuangan Memangkas 16 Pos Belanja di Kementerian dan Lembaga

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani  pangkas 16 pos belanja di kementerian/lembaga (K/L) mulai akhir Januari 2025 ini. Tujuan memangkas pos belanja tersebut yakni untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seperti dikutip dari laman disway.id, kebijakan memangkas pos belanja itu sudah tercantum di Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang masuk ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Presiden Prabowo Subianto ingin menghemat APBN hingga Rp 306,69 triliun, dan anggaran pos belanja yang dipotong dari K/L mencapai Rp 256,1 triliun.

Sementra itu Sri Mulyani mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Mereka telah diberikan izin untuk mengajukan proposal tersebut paling lambat 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Optimalkan Berbagai Peluang di Tahun 2025, SEVA Terus Optimalkan Layanan Jawab Kebutuhan Masyarakat

BACA JUGA:Kasus Penembakan WNI oleh Aparat Maritim Malaysia, Kemenlu Minta Diusut Tuntas

Sri Mulyani menegaskan bahwa jika hingga batas waktu tersebut kementerian/lembaga tidak mengusulkan revisi yang dimaksud, maka Kementerian Keuangan akan secara mandiri mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.

Sri Mulyani mengancam akan melakukan blokir otomatis terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap sama sekali tidak efisien.(*)

Daftar 16 Pos Anggaran yang Dipangkas

1. Pengurangan pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen.

2. Pengurangan biaya kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen.

3. Pengurangan anggaran untuk rapat, seminar, dan kegiatan sejenis sebesar 45 persen.

4. Pengurangan biaya untuk kajian dan analisis sebesar 51,5 persen.

5. Pengurangan anggaran untuk diklat dan bimbingan teknis (bimtek) sebesar 29 persen.

6. Pengurangan biaya honor output kegiatan dan jasa profesi sebesar 40 persen.

Kategori :