Orasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Ribuan Honorer R2 dan R3 Minta Diangkat PPPK Penuh Waktu

Rabu 15 Jan 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU – Ribuan honorer Kategori Dua (R2) dan Non-Kategori Dua (R3) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali turun ke jalan, Rabu (15/1).

Mereka yang tergabung dalam organisasi Honorer R2 dan R3 (HIRRO) memadati depan Kantor Gubernur Bengkulu untuk menuntut kejelasan nasib mereka.

Dibayangi ancaman pemberhentian dari pimpinan masing-masing, para honorer ini tetap berjuang. Sebagian besar peserta aksi adalah tenaga kependidikan SMA/SMK sederajat dan tenaga teknis yang kini dirumahkan.

"Banyak teman kami yang sudah dirumahkan setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Pemprov Bengkulu. Untuk ikut aksi ini saja, ada yang diancam akan dipecat," ujar Ketua HIRRO, Eflin Suryadi.

Dalam aksi tersebut, para honorer menuntut agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Mereka juga meminta kejelasan terkait nasib honorer yang saat ini dirumahkan, meskipun sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi PPPK tahap pertama.

BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Sudah Final, Banggar dan TAPD Sepakati Evaluasi Kemendagri

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Usulan Bengkulu sebagai Bumi Merah Putih

"Kalau kami diangkat jadi PPPK, sekolah tidak perlu lagi memikirkan honor kami. Ini sebenarnya solusi untuk semua pihak," ujar Eflin.

Selain itu, mereka mendesak agar insentif bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum dibayarkan sejak Desember 2024 segera dicairkan. "Kami tahu anggarannya sudah ada. Hak kami jangan ditunda-tunda," tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, memastikan bahwa honorer yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. "Namun, bagi yang tidak lulus, mereka akan menjadi PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang ada," ujar Gunawan di depan massa aksi.

Gunawan menjelaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. "Ke depan, ASN hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK. Pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan lagi merekrut honorer baru," tambahnya.

Namun, terkait honorer yang dirumahkan, Gunawan membantah adanya perintah dari Plt Gubernur atau Sekda Provinsi Bengkulu. "Surat Edaran hanya menginstruksikan evaluasi, bukan untuk merumahkan honorer," katanya.

BACA JUGA:Transaksi Lebih Praktis dengan M-Banking Bank Bengkulu

BACA JUGA:Menikmati Lorjuk: Kuliner Khas Madura dengan Tekstur Lembut juga Rasanya yang Gurih Alami dan Menggugah Selera

Gunawan juga menyatakan bahwa meski sebagian akan menjadi PPPK paruh waktu, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap ada jika kondisi anggaran daerah memungkinkan. "Kami mohon kesabaran dari rekan-rekan honorer. Regulasi terus diperbaiki, dan kami berupaya semaksimal mungkin untuk menata ulang status mereka," tutur Gunawan.

Kategori :