BACA JUGA:PT Bimex Siap Gaspol Dukung Migor Merah Putih dan Sentral Bisnis Bengkulu
Sementara itu Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengumuman ini adalah bagian dari prosedur administrasi yang harus diselesaikan sebelum pergantian kepala daerah.
“Kemendagri telah menginstruksikan agar semua proses ini selesai tepat waktu agar transisi kepemimpinan berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Haryadi.
Haryadi juga menjelaskan bahwa pengumuman berakhirnya masa jabatan Rohidin dan Rosjonsyah merupakan bagian dari langkah awal dalam proses administrasi.
“Setelah rapat paripurna ini, pemberhentian resmi akan diajukan kepada Presiden sebagai langkah pertama dalam pergantian kepemimpinan,” tambahnya.