Pemprov Bengkulu Dukung Wacana Curup jadi Daerah Otonomi Baru

Senin 08 Jan 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Raditya Farosta
Editor : syariah muhammadin

 

 

Usulan ini sebagai salah satu upaya menata kembali otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah.

 Diharapkan, melalui revisi UU Pemda akan mendudukkan kembali marwah otonomi daerah. 

 

Sementara itu, Ahmad Kanedi mengungkapkan, pada kesempatan ini pihaknya menyerap aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota, termasuk kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang ini.  Pihaknya juga akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi.

BACA JUGA:Sekda Fitriyansyah Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

 

"Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kabupaten/kota. Pada akhirnya akan mewujudkan penguatan daya saing daerah, sehingga tersusun mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang lebih memberikan kepastian hukum dan indikator yang jelas," ungkap Kanedi. 

 

BACA JUGA:Jalan Ambles Diminta Segera Diperbaiki

Ia menambahkan, aspirasi daerah tentang pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu hal yang banyak disuarakan dan menjadi tanggung jawab DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

 Namun demikian, konsep penataan daerah tidak hanya sebatas pada pembentukan ataupun pemekaran daerah.

 BACA JUGA:Warga Apresiasi Program Sapa Warga

 

"Diharapkan melalui kunjungan kerja ini kami akan memperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI," pungkasnya.(rls) 

Kategori :