Terdata 2000 APS yang Melanggar Ketentuan
RADAR BENGKULU,MANNA - Bawaslu bersama tim akan lakukan penertiban Alat Peraga Sosialiasi(APS)yang menyerupai Alat Peraga Kampanye(APK) yang dianggap melanggar aturan yang berlaku. Penertiban akan dilaksanakan pada 20 November 2023. Penertiban ini terlaksana setelah dilaksanakan rapat bersama dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta OPD terkait DLHK, Perhubungan, Kesbangpol dan Satpol PP. Eksekusinya pada tanggal 20 November 2023. Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran,SE menyampaikan terkait penertiban APS dilakukan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Yang mana APS yang ada saat ini sudah menyerupai APK sehingga mempunyai unsur ajakan, karena belum masuk jadwal kampanye. "Berdasarkan hasil dari laporan yang disampaikan anggota Panwascam, kita menerima laporan sampai saat ini ada 2000 APS yang sudah melanggar ketentuan, bahkan ditempatkan tidak sesuai pada tempatnya,"ujar Sahran di ruang rapat Bawaslu, Rabu(15/11). BACA JUGA:Pemda Kaur Lakukan Penandatanganan NPHD dengan KPU dan Bawaslu BACA JUGA:Habis Berhubungan Suami - Istri Jangan Asal Mandi, Berikut Ini Tata Cara Mandi Wajib BACA JUGA:Inilah Kisah Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (14), Fatmawati Mulai Kenal dengan Bung Karno Sesuai aturan, seharusnya mulai dari tanggal 4 November sudah tidak ada APS yang menyerupai APK beredar di Bengkulu Selatan, bahkan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh Caleg melalui Partai Politik(Parpol). Bahkan pihak Bawaslu sudah menyampaikan secara lisan pada saat Daftar Calon Tetap(DCT). Bukan itu saja secara tertulis pun sudah juga disampaikan, yang mana surat tertulis yang disampaikan ke Parpol sebanyak empat kali untuk menertibkan APS yang menyerupai APK secara mandiri. "Sebelum dilakukan penertiban APS ini nanti,sekali lagi sebelum tanggal 20 November untuk mengirimkan kembali himbauan secara tertulis kepada Parpol. Karena dari laporan banyak juga APS ini yang menggangu tatanan keindahan kota, adapun untuk APS yang melanggar seperti nomor urut, tanda coblos, ajakan pilihan itu yang APS yang melanggar,"pungkas Sahran.(afa)
Kategori :