Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi
RADAR BENGKULU - Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, mengungkapkan bahwa saat ini 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu sedang menjalani pembinaan langsung dari pihak Pertamina.
Denni menyebutkan, langkah ini diambil karena 12 SPBU tersebut terbukti melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
"Dibina oleh Pertamina terkait ketentuan penjualan. Mereka mungkin tidak mengetahui aturan. Ada berbagai alasan. Mulai dari cara membuat barcode hingga menggunakan plat nomor palsu," ujar R.A. Denni dalam konferensi pers pada Jumat (5/1) lalu.
BACA JUGA:877 AML akan di bagikan untuk 8 Kabupaten Kota
BACA JUGA:Pemprov Percepatan Realisasi APBD 2024
Denni juga menegaskan bahwa saat ini Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan terkait penyaluran BBM, melainkan hanya menjalankan aturan yang berasal dari BPH Migas.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berperan sebagai penyampai informasi dan sosialisasi aturan kepada masyarakat.
"Aturan yang berlaku berasal dari BPH Migas dan kami hanya menjalankannya. Tugas Gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah adalah menyampaikan dan menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat," tambah R.A. Denni. (wij)