Radar Bengkulu – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 diprediksi akan dilakukan pada Januari 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Saat ini, KPU masih menunggu terbitnya e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar melanjutkan tahapan berikutnya.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa tahapan penetapan kepala daerah terpilih sangat bergantung pada hasil penyelesaian perkara di MK. Menurutnya, penetapan diperkirakan dapat dilakukan awal Januari 2025, namun jadwal pastinya masih menunggu konfirmasi resmi.
"Kita masih menunggu e-BRPK dari MK. Kemungkinan besar proses ini selesai pada awal Januari 2025," ujar Rusman.
Rusman menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan MK untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup? Ini Penjelasan Kapolres BS
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Bus Jelang Libur Nataru 2024
"Kami akan bergerak sesuai arahan dari MK, termasuk waktu pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih," jelasnya.
Hasil perhitungan suara menunjukkan pasangan calon (paslon) Helmi Hasan-Mian meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Paslon ini mengumpulkan 592.217 suara, mengungguli pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang memperoleh 491.334 suara sah. Dengan selisih suara cukup signifikan, Helmi Hasan-Mian menjadi kandidat kuat untuk memimpin Bengkulu lima tahun ke depan.
Meski demikian, tahapan penetapan masih menunggu penyelesaian kemungkinan gugatan hasil pemilu di MK. Berdasarkan aturan, MK memiliki waktu hingga tiga hari setelah batas akhir pendaftaran gugatan untuk menerbitkan e-BRPK. Jika tidak ada perkara yang terdaftar, KPU dapat langsung menetapkan pemenang Pilkada.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan di MK. Ia menegaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi menyerahkan e-BRPK kepada KPU.
BACA JUGA:Ada Peserta dari Melbourne, Australia, Hasil SKB CPNS 2024 Siap Diumumkan Akhir Desember
"Proses penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah MK memberitahukan bahwa tidak ada permohonan gugatan atau perkara sudah selesai," ujar Sarjan.
Lebih lanjut, Sarjan menegaskan pentingnya e-BRPK sebagai landasan hukum untuk melanjutkan tahapan penetapan. "Jika e-BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara terkait Pilkada Bengkulu, kami akan segera menetapkan pasangan terpilih. Proses ini memastikan bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai aturan hukum," tambahnya.
Ia juga menyoroti urgensi penyelesaian proses ini agar pemerintahan baru dapat segera menjalankan tugasnya. "Kami berharap gubernur dan wakil gubernur yang terpilih segera dilantik, karena banyak program pembangunan yang harus dilanjutkan," tuturnya.