RADAR BENGKULU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu memberikan penjelasan mengenai surat edaran dari Gubernur tentang bio solar.
Dijelaskan bahwa di dalam surat menegaskan rangka menertibkan penggunaan solar subsidi. Surat edaran itu tidak menyatakan dum truk itu dilarang.
"Yang disebutkan disitu penggunaan dari kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, tidak boleh menikmati solar subsidi, nah sekarang penggunaan dari mereka itu untuk apa? Diluar dari angkutan pertambangan dan angkutan perkebunan itu diperbolehkan," ujar Donni Swabuana di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Bengkulu, Kamis 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Kecewa, Sopir Truk Tidak dapat Rekomendasi dari Dishub Provinsi, Kadis ESDM : Tetap Terapkan Aturan
BACA JUGA:Pemerintah Isyaratkan Agar Ambil Langkah Investigatif Terhadap Persoalan Bio Solar
Tapi yang dipermasalahan dari supir truk itu adalah truk yang mereka pakai itu milik pribadi bukan milik perusahaan dan mereka merasa berhak untuk menggunakan solar subsidi itu. Dan mereka juga sudah mencoba meminta surat izin dari dinas perhubungan, tapi dari dinas perhubungan belum diketahui responnya seperti apa.
"Jadi yang ditekankan pada surat edaran itu bukan kepada soal kepemilikan kendaraannya, tapi soal kendaraannya digunakan untuk apa? Peruntukan dari kendaraannya untuk mengangkut apa?" Lanjutnya.
Jadi untuk saat ini menetapkan aturan yang sudah ditentukan itu kendaraan yang tidak sesuai peruntukan untuk saat ini tidak boleh menggunakan solar subsidi. Dan masih dicarikan formulasinya jika solar subsidi ini sesuai dengan peruntukan.
Selain itu untuk pengusulan penambahan qouta solar di Provinsi Bengkulu sudah di usulkan dan akan di konfirmasikan kembali untuk tahun 2024 ini apakah akan ada penambahan atau tetap menggunakan quota lama.