RADAR BENGKULU - Puluhan sopir truk dan dump truk yang sebelumnya mencari solusi di Depo Pertamina Pulau Baai, telah mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Kamis (4/1) untuk mengurus surat rekomendasi pembelian Bio Solar di SPBU. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil. Karena, Dishub menolak dengan alasan bukan kewenangan mereka.
Salah seorang sopir pemilik dump truck asal Betungan Kota Bengkulu, Gede Sudarsana, yang ditemui di Kantor Dishub Provinsi Bengkulu, Kamis (4/1), mengungkapkan kekecewaannya karena kedatangannya untuk mendapatkan surat rekomendasi itu tidak diakomodir pihak dinas dengan alasan bukan kewenangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut.
“Kami datang ke Dishub sesuai solusi dari Pertamina, yang mengatakan kami harus mendapatkan surat rekomendasi dari sini agar bisa membeli bio solar. Tapi disini kami tidak diberikan surat itu dengan alasan urusan BBM bukan kewenangan mereka. Melainkan Pertamina,” ujarnya kebingungan.
Apalagi pihak PT. Pertamina Bengkulu hanya memberikan waktu tenggat dua minggu untuk mendapatkan surat itu. Kalau tidak dapat, mereka tidak bisa lagi membeli bio solar. Melainkan dexlite (solar industri).
BACA JUGA:Isi Kekosongan Kepala Desa, Bupati Bengkulu Utara Mian Lantik 19 Orang Pj Kades
BACA JUGA:Pemerintah Isyaratkan Agar Ambil Langkah Investigatif Terhadap Persoalan Bio Solar
BACA JUGA:Stok Solar Subsidi di Bengkulu Tinggal 4.856 Kilo Liter
“Kami ingin mencari bio solar. Kami ini butuh bio solar. Masa kami diberikan jatah dua minggu saja, emang hidup kami dua minggu di dalam mencari solar ini. Kami ini kan usaha pribadi, bukan kendaraan milik perusahaan. Kalau perusahaan, bisa disesuaikan dengan aturan Gubernur itu,” tambahnya.
Kebijakan pihak SPBU yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 100/900/83/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) Di Provinsi Bengkulu dikatakan Gede Sudarsana juga terkesan diselewengkan, sehingga merugikan para pemilik dump truck status perorangan atau bukan milik perusahaan.
“Saat ini semua SPBU menolak dump truck untuk pembelian solar subsidi. Alasannya, karena Pergub. Sedangkan Pergub itu menurut kami diplesetkan. Karena didalamnya jelas melarang angkutan perusahaan tambang, perkebunan dan kehutanan mengisi biosolar. Kami kan bukan perusahaan, kami ini pribadi,” tegasnya lagi.
Menurutnya berdasarkan masukan dari pihak Dishub Provinsi Bengkulu, untuk bisa mengakses pembelian solar bersubsidi para sopir harus mengalihkan kendaraan mereka dari plat hitam menjadi plat kuning atau angkutan umum, barulah rekomendasi yang dimaksud akan dikeluarkan pihak dinas.
Atas saran itu, para sopir menolak karena dikatakannya sama saja mengharuskan mereka membuat perusahaan.
“Sekarang kami disarankan dari pihak Perhubungan untuk mengurus plat kuning. Artinya, sama saja kami bikin perusahaan. Kami ini bergabung dengan kawan-kawan, emang kami mampu spesial buat perusahaan? Artinya hak kami Warga Negara Indonesia tidak bisa kami perjuangkan disini,” katanya.
Terhadap persoalan itu, para sopir dump truck yang disampaikannya mencapai jumlah ribuan itu akan mendatangi Gubernur Bengkulu untuk meminta solusi kongkrit.