“Kami masyarakat yang kecil ini tertindas. Kami mau ketemu Gubernur menyampaikan ini dan bagaimana solusinya. Dari tanggal 27 Desember 2023 sampai sekarang kami belum bisa bergerak, karena biosolarnya tidak bisa dibeli. Kemarin Pertamina dikasih jatah dua minggu. Kalau lewat dua minggu ini bagaimana lagi nasib kami,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Sabuana, saat dikonfirmasi RADAR BENGKULU menyatakan kalau Surat Edaran Gubernur Bengkulu, merupakan tindak lanjut terhadap surat dari DPH Migas kepada para gubernur se-Indonesia. Surat tersebut menegaskan larangan penggunaan solar subsidi untuk dump truk yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan.
"Dalam surat edaran tersebut, yang dilarang bukan soal kepemilikan dump truck. Tapi, penggunaan truk kalau mengangkut batubara atau TBS, kendaraan tidak boleh menggunakan BBM solar," ungkapnya.
Ditekankan Kadis ESDM, bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu tetap konsisten menerapkan surat edaran ini, sehingga dia menekankan peran SPBU sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi kendaraan yang memang berhak untuk mendapatkan BBM Subsidi tersebut.
"Saat ini kita hanya ada dua pilihan, harus menerapkan aturan atau soal kepentingan. Kita tetap Sakleg dengan aturan," tegasnya.