“Ini lagi dimatangkan (PPN), akan diumumkan hari Senin 16 Desember besok jam 10,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 14 Desember 2024.
Terkait kebijakan PPN 12 persen sendiri, Menko Airlangga mengumumkan bahwa peraturan ini nantinya tidak akan mempengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, nantinya kebijakan PPN 12 persen akan diterbitkan dengan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu,” ucap Menko Airlangga.
Meski begitu, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan dalam PPN 12 persen tersebut.
Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada beberapa peraturan yang harus di finalisasi terlebih dahulu sebelum diresmikan.