Kebijakan PPN 12 Persen Akan Diumumkan Hari Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto-Dok.Kemenko Perekonomian---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Rencana penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kini semakin menemui titik terang.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut pada Senin 16 Desember 2024 besok di Kantor Kemenko, Jakarta.
Menurut keterangan Menko Airlangga, saat ini Pemerintah masih terus melakukan pemantapan akan peraturan-peraturan yang akan ada di dalam kebijakan PPN 12 persen.
“Ini lagi dimatangkan (PPN), akan diumumkan hari Senin 16 Desember besok jam 10,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 14 Desember 2024.
Soal kebijakan PPN 12 persen sendiri, Menko Airlangga mengumumkan bahwa peraturan ini nantinya tidak akan mempengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, nantinya kebijakan PPN 12 persen akan diterbitkan dengan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu,” ucap Menko Airlangga.
BACA JUGA:PUPR Provinsi Bengkulu Ajukan Rp 500 Miliar untuk Pembangunan Jalan di 2025
BACA JUGA:Stok Pangan di Provinsi Bengkulu Jelang Natal dan Tahun Baru Sudah Aman
Meskipun begitu, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan dalam PPN 12 persen tersebut.
Katanya, hal ini dikarenakan masih ada beberapa peraturan yang harus di finalisasi terlebih dahulu sebelum diresmikan.