“Total nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebaskan mencapai Rp 53,07 miliar,” ujar Nolan.
Nolan menjelaskan, program ini tidak hanya mengurangi beban pemilik kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat atau lebih. Untuk kendaraan roda dua, sebanyak 11.632 unit memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan total nilai pembebasan mencapai Rp 1,47 miliar. Selain itu, 88.082 unit kendaraan roda dua juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB senilai Rp 11,4 miliar.
“Dari sisi roda dua saja, angka pembebasan ini cukup signifikan, baik untuk BBNKB maupun PKB,” tambah Nolan.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebanyak 7.934 unit memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai total mencapai Rp 10,1 miliar. Sebanyak 29.180 unit kendaraan roda empat atau lebih juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai mencapai Rp 30,03 miliar.
“Angka ini menunjukkan bahwa program pemutihan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai jenis kendaraan,” jelas Nolan.