termasuk dalam hal dokumentasi dan prosedur kepabeanan” papar Leni.
Bagi UMKM dan masyarakat luas yang membutuhkan asistensi dan informasi terkait dengan
layanan ekspor di daerahnya dapat mendatangi KPPBC terdekat. Bagi yang memiliki usaha di Kota
Sabang, Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau-pulau kecil disekitarnya dapat
menghubungi KPPBC Sabang. Untuk yang di Kota Banda Aceh, Aceh Besar (kecuali Pulau Breuh,
Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau-pulau kecil disekitarnya), Pidie dan Pidie Jaya dapat
menghubungi KPPBC Banda Aceh. Untuk yang di Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat
Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil dan Simeulue dapat menghubungi KPPBC
Meulaboh. Kota Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh Tengan dapat
menghubungi KPPBC Lhokseumawe. Sementara untuk yang di Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh
Tamiang, Gayo Lues dan Aceh Tenggara dapat menghubungi KPPBC Kuala Langsa.
UMKM merupakan critical engine bagi perekonomian di Indonesia. Bea Cukai berkomitmen
untuk terus mendukung UMKM naik kelas “Bea dan Cukai dan Pemerintah Daerah Aceh bersama-
sama berkomitmen membangun UMKM agar lebih mandiri dan siap ekspor” pungkas Leni.