RADAR BENGKULU, KAUR - Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur terus berusaha agar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kaur bisa ditetapkan dan terdaftar sebagai Cagar Budaya diantaranya Jill (penjara) di Muara Sahung dan Masjid Tua di Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan.
Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Valensi, SP mengatakan, Penetapan Cagar Budaya yaitu Objek Diduga Cagar Budaya Jill (penjara) di Desa Muara Sahung dan masjid tua di Bandar Bintuhan agar ditetapkan menjadi dan masuk dalam Cagar Budaya di Kabupaten Kaur tahun 2024 yang dilindungi oleh negara.
"Mohon do'anya semoga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kaur bisa ditetapkan di tahun 2024 yakni Jill (penjara) dan masjid tua," harapanya saat di wawancara di ruangan, kamis 28 November 2024.
Dikatakan, Proses penetapan Cagar Budaya lagi mengkoordinasikan dengan ahli-ahli Cagar Budaya supaya dua Cagar Budaya tersebut bisa ditetapkan tahun 2024. Sebelumnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kaur belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebanyak 130 tetapi kita berusaha setiap tahun dua Cagar Budaya yang ditetapkan.
"Memang di Kabupaten Kaur Cagar Budaya belum ada yang ditetapkan semuanya masih dalam status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dua Cagar Budaya yang akan ditetapkan masih menunggu tim ahli dari Provinsi Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Resmikan Penataan Lapangan Merdeka Kota Bintuhan, Berikut Pesan yang Disampaikan
BACA JUGA:Penyelenggara Mall Pelayanan Publik, Tandatangan PKS Lima Instansi Agar Mudah dalam Pelayanan
Harapannya bagi pemerhati Cagar Budaya di daerah ataupun Pusat agar Cagar Budaya di Kabupaten Kaur menjadi pengetahuan tersendiri bagi generasi muda agar diketahui dari segi sejarah dan budaya yang berkembang sehingga Cagar Budaya yang ada tidak rusak dan hangus dimakan waktu.