Memberikan mahar yang haram jelas dilarang dalam Islam, baik itu secara zat ataupun cara memperolehnya. Disebutkan dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, jika mahar yang diberikan saat pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, dan istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak untuk mendapatkan mahar yang sesuai dengannya.
Namun jika seorang istri menerima mahar yang haram ketika salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak menerima setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sedangkan jika perempuan telah menerima mahar yang haram, di saat kedua pasangan tersebut dalam keadaan musyrik saat menikah, maka mahar itu dianggap telah berlalu dan tidak memiliki hak untuk meminta mahar lagi selain mahar yang telah diberikan.
Nah itulah penjelasan terkait 4 jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Sebagai umat muslim, detikers perlu memperhatikan ketentuan pemberian mahar agar pernikahan yang dijalani sah secara agama.(*)