radarbengkulu.bacakoran.co - Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Namun, rupanya ada beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dilansir dari detikHikmah yang mengutip buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, di buku itu dituliskan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi laki-laki apabila ingin menikah yakni memberikan maskawin. Jika dalam pernikahan calon suami tidak memberikan mahar, maka hukum pernikahan tersebut menjadi tidak sah.
BACA JUGA:Banyak Undangan Pesta Hari Minggu? Kapan waktu yang tepat Akad Nikah?
BACA JUGA:Usai menikah, Kini Kabar Pernikahan si Kembar Siam Terganggu, Sang Suami Digugat Mantan Istri
Terkait pemberian mahar telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." (QS An-Nisa: 4).
Mahar pernikahan bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga wujud tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Dengan memberikan mahar, maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik.
Dalam Islam tidak ada aturan pasti terkait jumlah mahar pernikahan yang harus diberikan laki-laki kepada perempuan. Meski begitu, terdapat 4 jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam.