Pemprov Bengkulu Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Rabu 20 Nov 2024 - 20:57 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

Sebagai bentuk apresiasi, pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan santunan simbolis kepada ahli waris tenaga kerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftar penerima santunan:

Argunda Yuda AZ – Ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Santunan: Rp 208.500.000.

Muhammad Saib – Ahli waris dari almarhum Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah. Santunan: Rp 212.787.540.

Bambang Joko Bayu – Ahli waris dari almarhumah Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti. Santunan: Rp 129.173.600.

BACA JUGA:Kolaborasi Kemensos RI dan Pemprov Bengkulu, Tekan Kemiskinan Lewat Penguatan Pilar Sosial

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Sekda Bengkulu Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Dahlia Minarwati – Ahli waris dari almarhum Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap Kecamatan Taba Penanjung. Santunan: Rp 251.500.000.

Santunan ini meliputi manfaat jaminan kematian, beasiswa pendidikan untuk anak, hingga jaminan hari tua, sebagai bentuk konkrit perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Bengkulu menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain memperluas cakupan kepesertaan, program ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan pendataan dan edukasi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menjadi landasan penting dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

Kategori :