"Kami sempat berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bengkulu, dan mereka menyatakan bahwa kami memang tidak bisa masuk tanpa izin. Jadi, kami hanya mengawasi dari luar. Kami tidak tahu pasti siapa saja yang hadir di dalam," terang Sahbandar.
Sikap ini dianggap oleh Gesmawasbi sebagai upaya menghalangi tugas pengawasan pemilu, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi tuduhan ini, tim hukum Helmi Hasan-Mian, Agustam Rachman, dengan tegas membantah adanya mobilisasi atau upaya tidak netral.
BACA JUGA:HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, Momentum Perkuat Komitmen untuk Kemajuan Daerah
BACA JUGA:Ahli Tahajud, Tetapi Tidak Disenangi Allah SWT? Kenapa ya? Yuk Simak Penjelasannya
Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang dilancarkan oleh pihak lawan politik.
“Itu fitnah keji yang mengarah pada upaya kriminalisasi para Ketua RT/ Ketua RW,” ungkap Agustam.
Disisi lain pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu masih menelaah laporan yang masuk. Ketua Bawaslu Provinsi, Rinaldi, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.
"Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku," tegas Rinaldi.