RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Alhasil, pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada yang jadi tersangka (pejabat di BPK). Sudah ada yang jadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip pada Sabtu, 16 November 2024.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, namun jubir KPK ini enggan memerinci pejabat yang dimaksudnya. Peran dia disebut mengurangi temuan atas permasalahan audit dalam proyek jalu kereta.
“Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses,” ucap Tessa.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan, audit yang diduga dimainkan ada di sejumlah proyek. Namun, tidak bisa dirincikan saat ini atas kebutuhan penyidikan.
“Agak lama banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi sehingga perlu didalami satu per satu,” ujar Tessa.
BACA JUGA:Pemberian Bansos Selama Pilkada Resmi Dihentikan, Kemendagri Sudah Terbitkan SE
BACA JUGA:Capaian Kinerja Keuangan Tumbuh, Hutama Karya Semakin Positif Pada TW III 2024
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub berada di sejumlah wilayah.
Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.
“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas. Selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.