RADAR BENGKULU, MANNA - Setiap Pasangan Calon (Paslon) wajib mengetahui apa saja yang termasuk politik uang,yang tidak boleh dilakukan dalam Pilkada.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE melalui Komisioner M. Arif Hidayat, S.Pd.I menyampaikan, dalam praktiknya, politik uang yang terjadi bukan hanya memberikan uang tunai secara langsung kepada para pemilih.Banyak cara yang dilakukan, termasuk politik uang,agar nantinya pemilih bisa memberikan hak suaranya.
"Untuk teknis pemberian politik uang,tidak hanya uang tunai, tetapi ada cara yang lain yang termasuk politik uang,'' ujar Arif.
Lebih lanjut dikatakan, ada 11 jenis bentuk politik uang. Yaitu uang tunai, dalam bentuk serangan fajar atau diberikan menjelang hari pemungutan suara.
Selanjutnya, transfer uang elektronik seperti E-Wallet, dompet digital, top up saldo. Kemudian, yang ketiga uang sedekah, paket sembako dan kupon belanja.
BACA JUGA:Ini Peran Duta GenRe Untuk Generasi Muda Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Disperkim Bengkulu Selatan Siap Mendukung Program 3 Juta Rumah
Selain itu, ada namanya uang ganti atau uang transpor yang diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih.
Selanjutnya yang ketujuh, hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai Rp 1 juta. Misalnya, pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya model karcis berhadiah.
Selanjutnya, pemberian token listrik, lalu barang konsumsi lainnya seperti alat ibadah, perlengkapan sekolah. Lalu, sumbangan kepada komunitas atau organisasi.
Bantuan diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu, tentunya itu tidak boleh dilakukan. Seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah. Dan terakhir iming-iming proyek, kontrak, dan promosi jabatan.
"Kalau nantinya dari politik uang,yang bukan hanya uang tunai dilakukan oleh salah satu oknum,dan terbukti, maka akan ada tindakan tegas yang diberikan sesuai saksi yang berlaku.Untuk itu kami harapkan setiap calon untuk tidak memanfaatkan situasi seperti ini hanya untuk mengambil simpati atau hak suaranya untuk mengarahkan kesatu Paslon,"pungkas Arif.