Bawaslu Bidik Perusak APK Paslon, Teguh: Tindak Pidana

Rabu 13 Nov 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Bawaslu Mukomuko menindaklanjuti dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang berada di depan pasar/terminal Koto Jaya, Kota Mukomuko beberapa hari lalu. Sekarang ini, pihak Bawaslu sedang membidik pelaku perusakan APK Paslon. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwascam Kota Mukomuko untuk menelusuri dugaan perusakan APK Paslon tersebut. 

"Sampai hari ini, belum diketahui siapa yang melakukan perusakan," ujar Teguh kepada wartawan pada hari Rabu, 13 November 2024. 

Ia juga meminta kepada Panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk melakukan patroli. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi aksi perusakan APK Paslon, patroli juga sekaligus mengingai pelaku perusakan. 

"Kita minta kepada Panwascam dan PKD melakukan patroli. Instruksi ini berlaku untuk semua kecamatan. Ya, untuk mengantisipasi sekaligus menelusuri pelaku," tegas Teguh. 

BACA JUGA:Harga Sawit Terkini di Mukomuko Hampir Menyentuh Angka Rp 3.000 per Kilogram

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Pembentukan Payung Hukum Wajib Halal Pedagang Daging

Teguh juga menegaskan, terhadap pelaku perusakan APK Paslon ini berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana. 

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah ini menjaga suhu politik, tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma hukum. Sehingga Pilkada damai bisa terwujud. 

Ia menambahkan,  jika ada yang merasa dirugikan, jajaran Bawaslu siap menerim laporan. Apapun motiv perusakan APK itu, sangat tidak dibenarkan. 

"Itu kan APK yang difasilitasi KPU. Jika ada yang merasa dirugikan silakan melapor. Dan sanksi jika diketahui yang melakukan perusakan itu adalah pidana," pungkasnya.

Kategori :