Masyarakat Bumi Pekal Desak Kejelasan HGU PT Agricinal

Gubernur Rohidin bersama perwakilan masyarakat bumi pekal-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Koordinator masyarakat Bumi Pekal, Yurman Hamedi, mengungkapkan keresahan warga terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal yang hingga kini belum menemui titik terang.

Menurut Yurman, ketidakjelasan mengenai batas-batas HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menjadi sumber konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Hal ini disampaikannya saat audensi dengan Gubernur Bengkulu Rohani Mersyah pada Sabtu, 7 September 2024 malam di Balai Raya Semarak.

"Pertemuan malam ini adalah ajang silaturahmi dengan Pak Gubernur untuk meminta komitmen penyelesaian HGU PT Agricinal yang selama ini menjadi sumber konflik. Hingga kini, kejelasan mengenai batas HGU PT Agricinal belum jelas," ujar Yurman saat ditemui pada Sabtu, 7 September 2024.

BACA JUGA:Emak-Emak Berikan Dukungan kepada Dani-Sukatno Untuk Raih Kemenangan dalam Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Berkas Pencalonan Rohidin Mersyah dan Meriani Dinyatakan Lengkap, KPU Bengkulu Terus Lakukan Verifikasi

Dalam pernyataannya, Yurman menjelaskan bahwa berdasarkan data awal, HGU PT Agricinal mencakup area seluas 8.900 hektare. Namun, HGU terbaru yang dikeluarkan hanya menyebutkan luas wilayah sebesar 6.200 hektare. 

Yurman menekankan bahwa masyarakat belum melihat secara fisik adanya perbedaan 2.700 hektare yang tidak lagi masuk dalam HGU baru tersebut.

"HGU awal PT Agricinal itu 8.900 hektare, sementara HGU yang baru katanya 6.200 hektare. Secara fisik, kami belum melihat adanya selisih 2.700 hektare yang kami minta kejelasan," tambahnya.

Gubernur Berjanji Selesaikan Masalah HGU

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan permasalahan HGU PT Agricinal. Ia menyebut bahwa pemerintah akan bekerja cepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses perpanjangan HGU tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia 7 Nama Calon Yang Siap Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024

BACA JUGA:RBMG Hadirkan Inovasi Koran Digital Menjangkau Dunia dan Tetap Pertahankan Versi Cetak untuk Bengkulu

"Pemerintah terkait harus mematuhi ketentuan perpanjangan HGU sesuai dengan Kementerian ATR/BPN," ujar Rohidin, menegaskan pentingnya regulasi yang berlaku dalam setiap proses perpanjangan HGU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan