DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda APBD Perubahan Jadi Perda Tahun 2024
Pengesahan raperda-Windi/RADAR BENGKULU-
Dua Raperda Lainnya Masih Ditunda
RADAR BENGKULU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-2 yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum bagi penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi terkait empat Raperda yang diusulkan. Selain Raperda APBD Perubahan, ada tiga Raperda lainnya yang turut dibahas.
Yakni Raperda Tentang Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu, Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu, serta Raperda Tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Meriani Optimis Sinergitas Tim Romer dan PKS akan Membawa Kemenangan
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Setujui PKPU, Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada
Setelah melalui pembahasan yang intensif, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya sepakat untuk mengesahkan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha menjadi Perda.
Namun, dua Raperda lainnya, yakni Raperda Tentang Perlindungan dan Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masih ditunda pengesahannya.
Keduanya belum mendapat persetujuan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna mendatang setelah proses di Kemendagri selesai.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri dalam sambutannya menyatakan bahwa pengesahan dua Raperda ini menjadi langkah penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Durian, Mitos atau Fakta?
"Dengan disetujuinya Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, kita memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu," ungkap Ikhsan Fajri saat menutup sidang paripurna tersebut.