Pengurusan Penyelesaian Tapal Batas Desa Beralih ke Dinas PMD
Haryanto, SKM--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tapal batas desa di Kabupaten Mukomuko hingga saat ini belum terselesaikan semuanya. Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berupaya agar tapal batas 148 desa yang tersebar di 15 Kecamatan di daerah ini bisa segera terselesaikan.
Saat ini semua pengurusan penyelesaian tapal batas desa di Kabupaten Mukomuko berada di Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemda Mukomuko. Namun untuk tahun 2024 mendatang semua pengurusan dan penyelesaian terkait batas di desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko.
"Ya, sebelumnya untuk pengurusan penyelesaian tapal batas desa di Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko. Mulai tahun depan berpindah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena ini aturan dari kementerian," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Dikatakan Haryanto, bahwa tapal batas di desa yang ada di Kabupaten Mukomuko ini masih belum terselesaikan semuanya masih ada beberapa desa yang belum selesai. Nantinya dalam penetapan batas desa ini melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Nantinya dalam penetapan tapal batas di desa melalui Perda," demikian Haryanto.
BACA JUGA:Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta
BACA JUGA:KPU Mukomuko Butuh 4.095 Orang
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi tidak menampik adanya perubahan pengurusan tapal batas desa yang sebelumnya di Bagian Pemerintahan Setdakab Mukomuko menjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko pada tahun 2024 mendatang.
"Ya, arahnya untuk pengurusan penyelesaian tapal batas di desa tahun depan nantinya di Dinas PMD," singkatnya. (Sam)