Terkait Pembelian Handphone Oleh KPU BS, Ini Tanggapan Ketua Topan RI
Ketua LSM Topan RI Provinsi Bengkulu Oni Lufti--
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Kalau melihat dari regulasi, peruntukan dana yang diberikan kepala pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan itu sudah jelas.
Artinya dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diberikan untuk anggaran proses tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada).
Artinya terkait pengadaan Handphone mewah sekelas Samsung Z Fold di KPU Bengkulu Selatan yang menjadi tanda tanya besar seberapa urgentnya hal tersebut.
Ketua LSM Topan RI DPD Provinsi Bengkulu Oni Lufti menyampaikan apakah handphone itu milik pribadi apa milik KPU Bengkulu Selatan kalau dilihat dari pencarian, terkait harga Handphone mewah sekelas Samsung Z Fold berkisar diharga Rp. 17.499.000 Untuk type paling rendah,dan Rp. 24.999.000 untuk type tertinggi.
"Hal inilah yang kita pertanyakan handphone itu untuk apa,kalau kita mengacu pada Pilkada sebelumnya tanpa adanya handphone khusus yang digunakan lima Komisioner, Sekretaris,bahkan sampai ke Bendahara apasih manfaatnya. Sebelumnya juga tanpa Handphone Pilkada bisa tercipta keamanan, kenyamanan," ungkap Luftii sangat dihubungi via vidio call Minggu (16/06/2024).
Luftipun menambahkan, melihat dari segi aturan tidak ada penggunaan dana NPHD seperti itu, pengadaan fasilitas berupa handphone secara tidak langsung ada terkesan menghamburkan anggaran tersebut.
BACA JUGA:Ceramah Idul Adha 2024: Pembebasan Dosa dan Miniatur Padang Mahsyar
BACA JUGA:Bakal Calon Walikota Bengkulu Benny Suharto Paparkan Visi Misi 2 Jam untuk Kota Bengkulu di Gerindra
Bahkan kalau dikalikan untuk harga 7 Handphone jumlahnyapun sudah mencapai Rp.122.493.000 juta dari type terendah saja, hal itu harus dipertanggungjawabkan baik penggunaannya, maupun regulasinya. Bahkan pengadaan Handphone tersebut tidak terlalu urgent.
"Apalagi kalau melihat dari tahapan yang sebelumnya, kalau emang urgent kenapa tidak diadakan pengadaan Handphone. Kalau kita melihat handphone ini hanya untuk kebutuhan personal atau oknum saja. Kalau saya sampai sekarang belum pernah pernah membaca ada regulasinya," pungkas Lufti.