Warga Korpri Bentiring Bengkulu Ditangkap Polisi

Pelaku SB (33) tahun pemilik satu paket sabu diamankan polisi-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Karena ketahuan memiliki satu paket sabu, akhirnya Operator Nitrogen SPBU Kutau yang status alamatnya masih warga Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Bengkulu ditangkap polisi.

Dia ditangkap saat sedang berada ditempat Kerjanya. Setelah ditekan oleh polisi ternyata satu paket sabu memang benar milik SB (33) tahun.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sukamto, SH, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan benar ada salah satu petugas atau operator nitrogen yang ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. 

Dan saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk pelaku ini berhasil kita tangkap bermula dari informasi yang diterima tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah mendapati identitas dan tempat pelaku berada,kami bersama tim  langsung meluncur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya,"ungkap Sukamto diruangnnya Rabu(08/05).

BACA JUGA:Penanganan Kemiskinan Ekstrem, 59 KPM Bukit Makmur Terima Bantuan Air Bersih dan Sanitasi

BACA JUGA:Tiba Dirumah Duka, Almarhum Wandri Langsung Dimakamkan

Dari hasil penangkapan tersebut,tim Sat Narkoba mendapati ditangan pelaku menemukannalat bukti berupaa satu paket sabu,dan dari penjelasan pelaku memang satu paket tersebut miliknya. 

Atas perbuatan tersebut pihaknya membawa SB ke Polres Bengkuku Selatan untuk menjalani proses hukum.

"Untuk pelaku apakah termasuk bandar ataupun hanya pengguna,masih kita selidiki.

Terhadap pelaku yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar," pungkas Sukamto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan