28 November Kampanye Dimulai, Peserta Pemilu Melanggar Ketentuan Bisa Pidana

Apel siaga-windi-

 

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu 2024 pada Senin (27/11) di Lapangan Sport Center Bengkulu. 

 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S. Pd., M. Pdi, menyampaikan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap masa kampanye yang akan dimulai dalam 75 hari ke depan.

 

Faham Syah menjelaskan bahwa apel ini merupakan langkah awal untuk menegaskan kesiapan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam mengawasi jalannya kampanye Pemilu 2024. "Ada 75 hari kita akan melakukan pengawasan terhadap masa kampanye. Kami berharap masa kampanye bisa berjalan dengan baik, dan peserta pemilu harus patuh pada aturan-aturan kampanye yang telah ditetapkan. Bawaslu Provinsi Bengkulu siap menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi," ungkap Faham Syah.

 

Lebih lanjut, Faham Syah menjelaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran kampanye dapat mencakup berbagai aspek, termasuk sanksi administratif dan pidana. "Pelanggaran kampanye bisa berupa Money Politic, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks. Kami berharap tidak ada pelanggaran, namun jika terjadi, kami akan menanggapi dengan tegas," tambahnya.

 

Faham Syah menyebut beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi selama masa kampanye, seperti pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan dan pelaksanaan star kampanye sebelum waktu yang diizinkan. Bawaslu Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Faham Syah juga menyoroti pelanggaran kampanye yang masuk dalam ranah pidana, seperti Money Politic, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks.

 

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mengingatkan semua pihak untuk tidak melanggar aturan yang ada dan menjaga integritas selama masa kampanye berlangsung," pungkas Faham Syah.

BACA JUGA:KIP Bengkulu Lakukan Penilaian dan Penjurian Keterbukaan Informasi Publik

BACA JUGA:Soekarno: ''Aku dalam Pembuangan, Hanya Kaulah Seorang Jadi Penghiburku

BACA JUGA:Infonya Pilkada Dimajukan Dua Bulan

BACA JUGA:NPHD KPU di Tiga Kabupaten Bengkulu Belum Ditandatangani

 

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengirim surat kepada berbagai instansi terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bawaslu, untuk menegaskan komitmen dan menjaga netralitas. Surat tersebut juga menetapkan aturan mengenai penempatan alat peraga kampanye setiap partai politik.

 

Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu juga memberikan dukungan penuh dalam penempatan alat peraga kampanye dan memberikan informasi terperinci kepada KPU dan Bawaslu. Ini bertujuan agar pelaksanaan tahapan kampanye berjalan dengan baik dan adil.

 

"Ya dalam tahapan pemilu ini yang berperan penyelenggara KPU Bawaslu. Pemprov hanya supporting saja, tapi kita berkomitmen Pemprov sudah bersuràt bagaimana netralitas juga terkait dengan penempatan alat peraga kampanye masing-masing parpol KPU, Bawaslu tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh itu sudah disampaikan. Artinya dari sisi pemerintah kita sudah bantu," Jelasnya.

 

Tahapan kampanye Pemilu 2024 di Bengkulu akan dimulai pada tanggal 28 November dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Artinya, perlu dilakukan persiapan intensif dan pengawasan ketat untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan tahapan ini.

 

Pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Bawaslu, telah siap menghadapi tantangan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Bengkulu. Harapannya, Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan adil, mewujudkan demokrasi yang sejati di tengah masyarakat Bengkulu. (wij)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan